Family Care
Pajak deposito adalah salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga dari simpanan berjangka atau deposito yang Anda miliki di bank.
Pajak ini bersifat final, artinya pajak yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan atau dikembalikan pada akhir tahun pajak. Dengan kata lain, pajak deposito adalah bagian dari PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk menyimpan uang dalam bentuk deposito, memahami cara kerja pajak deposito sangat penting. Mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga cara menghitungnya.
Semua ini akan membantu Anda mengetahui berapa keuntungan bersih yang sebenarnya Anda dapatkan dari deposito.
Secara sederhana, pajak deposito adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga dari deposito, tabungan, atau diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Karena sifatnya final, pajak ini tidak perlu dilaporkan lagi dalam perhitungan PPh tahunan, sebab bank sudah memotongnya secara otomatis ketika bunga dibayarkan. Jadi, Anda sebagai nasabah tidak perlu menghitung dan membayar sendiri pajak tersebut.
Bank yang berperan sebagai pihak pemotong pajak, kemudian menyetorkannya langsung ke kas negara. Karena itulah, dalam slip bunga deposito yang Anda terima, biasanya sudah tertera jumlah pajak yang dipotong.
Baca juga: 5 Produk Investasi Demi Masa Pensiun yang Sejahtera
Menurut Klik Pajak, pajak deposito diatur oleh sejumlah peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum tetap, antara lain:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2000. Mengatur tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto SBI. Ketentuan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2001 dan tidak dapat diubah tanpa peraturan baru.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/KMK.04/2001. Menguatkan pelaksanaan teknis dari PP tersebut, termasuk tata cara pemotongan dan penyetoran pajak oleh pihak bank.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018. Mengatur tarif pajak deposito terbaru, termasuk ketentuan khusus untuk deposito dalam mata uang asing (Devisa Hasil Ekspor atau DHE) serta dalam mata uang rupiah.
Dengan dasar hukum tersebut, pajak deposito memiliki kekuatan hukum yang jelas dan bersifat mengikat bagi semua bank dan nasabah di Indonesia.
Tarif pajak deposito di Indonesia tidak sama untuk semua jenis simpanan. Berdasarkan PMK 212/PMK.03/2018, besaran pajaknya tergantung pada jenis deposito dan jangka waktunya.
Bagi Anda yang menempatkan dana hasil ekspor dalam bentuk dolar Amerika di dalam negeri, tarif pajak bunga deposito yang berlaku adalah:
10% untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan
7,5% untuk jangka waktu 3 bulan
2,5% untuk jangka waktu 6 bulan
0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan
Jika Anda menyimpan DHE dalam mata uang rupiah, tarif pajaknya sedikit lebih ringan, yaitu:
7,5% untuk deposito 1 bulan
5% untuk deposito 3 bulan
0% untuk deposito 6 bulan atau lebih
Untuk sebagian besar nasabah individu yang memiliki deposito dalam rupiah di bank-bank nasional, tarif pajak deposito yang berlaku adalah 20% dari jumlah bruto bunga yang diperoleh. Tarif ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Baca juga: Apa Saja Jenis Investasi yang Menguntungkan? Temukan Rekomendasinya di Sini!
Sebelum Anda membuka deposito, penting untuk mengetahui bagaimana cara menghitung bunga dan pajaknya agar Anda bisa memperkirakan keuntungan bersih yang diterima.
Perhitungannya cukup sederhana dan bisa dilakukan dengan dua skenario, yaitu ketika bunga dibayarkan di akhir periode (jatuh tempo) atau setiap bulan.
Misalnya, Anda membuka deposito sebesar Rp20.000.000 dengan suku bunga 5,5% per tahun dan jangka waktu 12 bulan. Tarif pajak bunga deposito adalah 20%. Maka, langkah pertama adalah hitung bunga kotor (sebelum pajak):
Bunga deposito = setoran awal x suku bunga x jangka waktu / 365 x 365
Karena jangka waktu 1 tahun, perhitungannya jadi:
= Rp20.000.000 × 5,5%
= Rp1.100.000
Selanjutnya, hitung pajaknya:
Pajak deposito = bunga deposito × 20%
= Rp1.100.000 × 20%
= Rp220.000
Maka keuntungan bersih yang Anda terima adalah:
Rp1.100.000 – Rp220.000 = Rp880.000
Jadi, total dana yang Anda miliki setelah jatuh tempo adalah:
Rp20.000.000 + Rp880.000 = Rp20.880.000
Jika Anda ingin mengetahui berapa bunga bersih yang diterima setiap bulan, Anda bisa menggunakan rumus berikut:
(Setoran awal × suku bunga × 30 hari × 80%) / 365 hari
Angka 80% berasal dari hasil potongan pajak deposito 20%.
Simulasinya sebagai berikut:
Deposito sebesar Rp20.000.000, suku bunga 5,5% per tahun, dan tenor 12 bulan.
= (Rp20.000.000 × 5,5% × 30 × 80%) / 365
= (Rp20.000.000 × 0,055 × 30 × 0,8) / 365
= Rp26.400.000 / 365
= Rp72.329 per bulan
Jadi, Anda akan menerima bunga bersih sekitar Rp72.000 per bulan atau total Rp867 ribu per tahun setelah pajak.
Mengetahui cara kerja pajak deposito membantu Anda untuk:
Menghitung keuntungan bersih dengan akurat, bukan hanya melihat angka bunga yang ditawarkan.
Memilih jangka waktu simpanan yang paling efisien karena tenor panjang bisa memberikan bunga lebih besar dan, pada kasus DHE, tarif pajak lebih kecil.
Membandingkan produk deposito antar bank agar Anda bisa memilih yang paling sesuai dengan tujuan keuangan Anda.
Baca juga: Butuh Dana Cepat? Coba Pinjaman dengan Agunan, Ini Penjelasannya!
Berikut beberapa bank di Indonesia menawarkan suku bunga deposito kompetitif yang bisa Anda pertimbangkan.
Bank BRI. Bunga deposito mulai dari 4,75% hingga 5,25%, dengan pilihan tenor 1 – 36 bulan.
Bank BNI. Menawarkan bunga deposito antara 2,25% hingga 3,00%, dengan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank DKI. Memberikan suku bunga hingga 5,50%, dengan setoran awal mulai Rp1 juta dan pilihan ARO (Automatic Roll Over) atau on-ARO.
Selain memilih bank dengan bunga deposito menarik, Anda juga bisa mempertimbangkan perlindungan tambahan melalui produk asuransi jiwa kredit seperti Credit Life dari Chubb Life Indonesia.
Produk ini memberikan manfaat Uang Pertanggungan Tetap, yang berarti jika Anda sebagai Tertanggung meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan selama masa asuransi, maka pihak asuransi akan membayarkan sejumlah uang pertanggungan secara sekaligus kepada Pemegang Polis.
Karena jumlahnya tetap dan sesuai dengan yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi, maka dengan kombinasi investasi deposito dan perlindungan asuransi ini, Anda bisa lebih tenang dalam merencanakan masa depan finansial diri dan keluarga.
Setelah memahami aturan dan cara menghitung pajak deposito yang benar di artikel ini, semoga Anda bisa mengambil keputusan investasi yang lebih cerdas dan menguntungkan.