X
Lompat ke konten utama

Langkah Prosedur Klaim

Untuk mengajukan klaim, Pemegang Polis atau Penerima Manfaat harus mengisi dengan lengkap dan akurat Formulir Pengajuan Klaim dan menyertakan dokumen klaim asli serta persyaratan lainnya.

Chubb Life Indonesia telah melampirkan Formulir Pengajuan Klaim pada Polis Anda. Namun formulir tersebut juga bisa Anda dapatkan dengan:

  1. Menghubungi Chubb Life Care Hotline 14087
    Operasional: Senin–Jumat, 08.00 - 17.00 (WIB)
  2. Mendatangi langsung Kantor Pemasaran Chubb Life Indonesia
  3. Mengirimkan email ke ChubbCare.ID@chubb.com
  4. Mengunduh e-formulir pada website Chubb Life Indonesia 
  5. Menghubungi agen Anda

Dokumen Kelengkapan untuk Melakukan Prosedur Klaim

Untuk melakukan klaim, Pemegang Polis perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Formulir Pengajuan Klaim Kesehatan (FPKK)
  2. Formulir Pengajuan Klaim Jiwa (FPKJ)
  3. Fotokopi bukti identitas pemegang polis dan tertanggung
  4. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) rekam medis dan ditandatangani oleh dokter
  5. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi asli
  6. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) tagihan rumah sakit dan/atau dokter
  7. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) berita acara dari kepolisian, jika klaim karena kecelakaan lalu lintas
  8. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat jika kecelakaan terjadi di luar negeri

Chubb Life juga melampirkan formulir tambahan yang perlu dilengkapi bersama dengan 7 dokumen diatas ketika nasabah akan melakukan:

  1. Pengajuan Klaim Meninggal Dunia: Formulir Klaim Meninggal (FKM)
  2. Pengajuan Klaim berkiatan dengan Cacat/DisableFormulir Klaim Cacat (FKC)

Informasi Rumah Sakit Rekanan

Klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan informasi mengenai Rumah Sakit Rekanan PT Chubb Life Insurance Indonesia

Dokumen Pernyataan Persetujuan

Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pernyataan Persetujuan Pasien: Dokumen Pernyataan Persetujuan