Untuk mengajukan klaim, Pemegang Polis atau Penerima Manfaat harus mengisi dengan lengkap dan akurat Formulir Pengajuan Klaim dan menyertakan dokumen klaim asli serta persyaratan lainnya.
Simak alur Proses Klaim Chubb Life Indonesia berikut ini:

Keterangan:
Untuk mengajukan klaim, Pemegang Polis atau Penerima Manfaat perlu melengkapi dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) berikut ini:
Chubb Life juga melampirkan formulir tambahan yang perlu dilengkapi bersama dengan dokumen di atas ketika Pemegang Polis akan melakukan:
Klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan informasi mengenai Rumah Sakit Rekanan PT Chubb Life Insurance Indonesia
Berikut adalah informasi mengenai Surat Pemberitahuan Pengalihan Layanan Claim Cashless yang berlaku untuk nasabah Chubb Life, terutama pemegang kartu asuransi AAA.