Lompat ke konten utama

Prosedur Penyampaian dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen

Dengan mengacu kepada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan ini diinformasikan Prosedur Penyampaian dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.

1.        Hubungi Kami - Anda dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.

PT Chubb General Insurance Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
(Indonesia Stock Exchange Building)
Tower II, Lantai 10, Suite 1001
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

Attn/Up: Customer Service
Hotline: 1500257
Email: contact.id@chubb.com

2.        Dokumen dan informasi yang diperlukan - Anda memberikan data/indentitas Anda, nomor polis atau nomor sertifikat, informasi dan dokumen-dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengaduan.

3.        Jangka waktu penanganan

Pengaduan Lisan

  • Untuk keluhan yang disampaikan secara lisan akan Kami tindak lanjuti dan selesaikan dalam jangka waktu lima (5) hari kerja sejak keluhan Kami terima.
  • Kami akan memberikan Anda nomor registrasi pengaduan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pengaduan kami terima.
  • Dalam hal Kami membutuhkan dokumen pendukung dan penyelesaian pengaduan membutuhkan perpanjangan waktu, Kami akan meminta agar Anda menyampaikan keluhan atau pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Pengaduan Tertulis

  • Kami akan menyelesaikan keluhan atau pengaduan Anda dalam jangka waktu sepuluh (10) hari kerja setelah menerima dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap.
  • Kami dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya, dengan memberitahukan secara tertulis kepada Anda, sebelum jangka waktu berakhir 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir. Sehingga total jangka waktu penyelesaian pengaduan adalah 20 (dua puluh) hari kerja.

4.        Mediasi dan Penyelesaian Sengketa - Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Kami, Anda dapat:

  • Menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; atau
  • Anda dapat mengajukan sengketa kepada salah satu lembaga berikut ini:
    1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
    2. Pengadilan