Dengan mengacu kepada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan ini diinformasikan Prosedur Penyampaian dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.
1. Hubungi Kami - Anda dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
PT Chubb General Insurance Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
(Indonesia Stock Exchange Building)
Tower II, Lantai 10, Suite 1001
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Attn/Up: Customer Service
Hotline: 1500 257
Internasional Hotline: +62 (21) 2949 2800
Email: contact.id@chubb.com
2. Dokumen dan informasi yang diperlukan - Anda memberikan data/indentitas Anda, nomor polis atau nomor sertifikat, informasi dan dokumen-dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengaduan.
3. Jangka waktu penanganan
Pengaduan Lisan
Pengaduan Tertulis
4. Mediasi dan Penyelesaian Sengketa - Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Kami, Anda dapat:
Pengaduan dan sengketa merupakan bagian penting dalam industri jasa keuangan. Hal ini dikarenakan, setiap transaksi keuangan yang dilakukan dapat menimbulkan masalah dan ketidakpuasan dari pihak konsumen. Oleh karena itu, penanganan pengaduan dan sengketa sangatlah penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap perusahaan jasa keuangan.
Dalam mengupayakan penyelesaian pengaduan dan sengketa, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 hal-hal yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa pada Sektor Jasa Keuangan di Luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dimana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrasi Indonesia (BMAI).
LAPS SJK dapat dihubungi melalui: