Family Care
Take over KPR menjadi salah satu alternatif yang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia yang ingin membeli rumah tanpa harus mengajukan kredit baru dari awal. Cara ini dianggap lebih praktis dan berpotensi menghemat biaya, terutama jika pinjaman lama memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga KPR saat ini.
Namun, meskipun terlihat menguntungkan, membeli rumah dengan cara take over KPR bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sembarangan. Ada sejumlah kelebihan, kekurangan, serta syarat hukum dan perbankan yang perlu Anda pahami agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu take over KPR, kelebihan dan kekurangannya, serta syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan di Indonesia.
Take over KPR adalah proses pengalihan kredit pemilikan rumah dari debitur lama (penjual rumah) kepada debitur baru (pembeli rumah) dengan persetujuan bank. Dalam skema ini, pembeli melanjutkan sisa cicilan KPR yang masih berjalan, termasuk suku bunga, tenor, dan ketentuan lain yang telah disepakati sebelumnya.
Berbeda dengan pembelian rumah secara tunai atau pengajuan KPR baru, take over KPR membuat Anda “mengambil alih” kewajiban kredit yang masih tersisa. Proses ini harus melibatkan bank agar sah secara hukum dan melindungi kedua belah pihak.
Di Indonesia, praktik take over KPR umumnya dilakukan pada:
KPR konvensional
KPR bank syariah
KPR subsidi (dengan syarat tertentu)
Secara umum, take over KPR bekerja dengan alur berikut:
Penjual masih memiliki sisa cicilan KPR di bank.
Anda sebagai pembeli sepakat mengambil alih cicilan tersebut.
Bank melakukan penilaian ulang atau re-appraisal dan analisis kelayakan kredit Anda.
Jika disetujui, bank memindahkan status debitur dari penjual ke Anda.
Anda melanjutkan cicilan sesuai perjanjian baru.
Salah satu pertimbangan utama dari bank adalah memastikan bahwa Anda memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melanjutkan cicilan hingga lunas.
Baca juga: Mau Cepat Punya Rumah? Cek Jenis, Syarat, dan Plus Minus KPR
Berikut beberapa kelebihan yang Anda rasakan jika membeli rumah dengan cara take over KPR, melansir HAR:
Salah satu keunggulan utama take over KPR adalah kesempatan mendapatkan suku bunga lama yang lebih rendah. Jika KPR penjual dibuat saat bunga masih rendah, Anda bisa menikmati cicilan yang lebih ringan dibandingkan mengajukan KPR baru.
Dibandingkan pengajuan KPR dari nol, take over KPR biasanya memiliki proses yang lebih singkat karena rumah sudah memiliki riwayat kredit dan dokumen lengkap.
Biaya yang timbul dalam take over KPR cenderung lebih rendah dibandingkan KPR baru. Anda umumnya hanya dikenakan biaya administrasi bank, biaya notaris, biaya appraisal. Anda tidak perlu lagi membayar biaya provisi atau biaya pengajuan kredit baru yang besar.
Sebagian besar rumah yang ditawarkan dengan skema take over KPR sudah siap huni. Ini sangat menguntungkan jika Anda ingin langsung menempati rumah tanpa menunggu pembangunan.
Anda bisa melihat riwayat pembayaran cicilan dari pemilik sebelumnya sehingga mengetahui apakah KPR tersebut tergolong lancar atau bermasalah.
Baca juga: Ingin KPR? Ini 3 Hal Yang Harus Anda Hindari
Meskipun banyak kelebihannya, tetapi melansir Redfin Blog tetap ada kekurangan membeli rumah dengan cara take over KPR.
Meskipun mengambil alih KPR lama, Anda tetap wajib melalui proses analisis kredit. Bank akan menilai penghasilan, skor kredit, dan stabilitas keuangan Anda.
Dalam take over KPR, Anda harus membayar selisih antara harga rumah dan sisa utang penjual. Jika rumah sudah naik harga cukup tinggi, dana awal yang dibutuhkan bisa cukup besar.
Anda tidak bisa mengubah tenor atau suku bunga sesuka hati. Itu artinya Anda harus mengikuti semua ketentuan perjanjian kredit lama, termasuk jangka waktu cicilan yang tersisa.
Sayangnya, tidak semua bank menyediakan layanan take over KPR. Selain itu, Anda juga tidak bebas memilih bank karena harus mengikuti bank tempat KPR lama berjalan.
Take over KPR tanpa sepengetahuan bank, biasa disebut dengan bawah tangan, sangat berisiko dan tidak memiliki kekuatan hukum. Jika penjual bermasalah, Anda bisa kehilangan rumah meskipun sudah membayar cicilan.
Baca juga: Mau Punya Rumah dengan Cicilan Ringan? Yuk, Kenali Bunga KPR Subsidi!
Agar take over KPR sah secara hukum, berikut beberapa syarat umum yang biasanya diminta bank:
KTP dan Kartu Keluarga debitur lama dan baru
NPWP
Slip gaji atau bukti penghasilan terbaru
Rekening tabungan aktif
Riwayat pembayaran KPR
Fotokopi sertifikat rumah (SHM atau HGB)
IMB atau PBG
SPPT dan bukti pembayaran PBB
Perjanjian kredit KPR lama
Untuk take over KPR bank syariah, dokumen tambahan bisa berbeda tergantung akad yang digunakan, seperti murabahah, musyarakah mutanaqisah, atau ijarah.
Jika semua syarat sudah bisa dipenuhi, berikut adalah prosedur untuk melakukan take over KPR yang aman.
1. Cari bank yang melayani take over KPR: Pastikan bank yang dipilih memang menyediakan fasilitas pengalihan kredit.
2. Datang bersama penjual ke bank: Ini penting untuk transparansi dan kelengkapan administrasi.
3. Pemeriksaan dokumen dan legalitas rumah: Pastikan rumah tidak dalam sengketa dan dokumen kepemilikan sah.
4. Penilaian ulang nilai rumah: Bank akan menghitung nilai pasar rumah dan sisa kewajiban kredit.
5. Penandatanganan akta notaris: Meliputi Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan perjanjian kredit baru.
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan cara ini, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan, yaitu:
Pastikan kondisi keuangan stabil untuk jangka panjang
Hitung total biaya yang harus dikeluarkan di awal
Pahami isi perjanjian kredit secara detail
Sesuaikan dengan rencana tinggal Anda
Hindari transaksi tanpa persetujuan bank
Jadi, take over KPR bisa menjadi solusi cerdas untuk membeli rumah dengan biaya lebih efisien, terutama saat suku bunga sedang tinggi. Namun, Anda tetap perlu memahami kelebihan dan kekurangannya secara menyeluruh serta memenuhi semua syarat yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, perlindungan finansial juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk dipertimbangkan. Salah satu bentuk perlindungan yang dapat melengkapi perencanaan keuangan Anda adalah asuransi jiwa kredit, seperti Credit Life dari Chubb Life Indonesia, yang dapat memberikan ketenangan bagi Anda dan keluarga selama masa cicilan kredit berjalan.
Ini karena apabila dalam periode perlindungan, Anda sebagai Tertanggung meninggal dunia akibat penyakit dan/atau kecelakaan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum, Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi secara sekaligus kepada Pemegang Polis.
Nilai uang pertanggungan yang juga dibayarkan bersifat tetap, sesuai dengan yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi. Dengan begitu, kewajiban finansial yang berkaitan dengan kredit rumah dapat terbantu penyelesaiannya sehingga tidak menjadi beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pada akhirnya, mengombinasikan keputusan take over KPR dengan perlindungan asuransi Credit Life dari Chubb Life Indonesia, dapat membantu mengelola risiko keuangan secara lebih bijak serta lebih aman bagi masa depan Anda dan keluarga.