Auto Emergency Protection memberikan perlindungan atas kerusakan kendaraan akibat keadaan darurat seperti ban bocor, gangguan aki, gangguan sistem pendinginan mesin dan gangguan lainnya. Tak hanya itu, Auto Emergency Protection juga memberikan perlindungan atas tanggung jawab hukum yang terjadi akibat Tertanggung terlibat kecelakaan kendaraan bermotor dan perlindungan atas hilangnya moda transportasi akibat kendaraan bermotor hilang atau tidak bisa diperbaiki.
Manfaat diatas diperluas dengan manfaat tambahan:
2. Third Party Liability (TPL) Protection
3. Third Party Liability (TPL) Protection Extra
4. Loss of Use Protection
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi