Melindungi sesuatu yang berharga seperti isi perabotan rumah atau apartemen Anda adalah hal yang masuk akal untuk dilakukan.
Produk ini dirancang secara khusus oleh PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb) bagi nasabah PT Bank DBS Indonesia (DBS) untuk menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan Anda yang dipertanggungkan.
Dengan tarif premi asuransi tahunan yang terjangkau, mulai dari Rp1.320.000 untuk periode pertanggungan 1 (satu) tahun, produk Simply Home Platinum Insurance menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
Premi tahunan akan diubah oleh Bank DBS Indonesia menjadi program cicilan 12 bulan dengan suku bunga 0%.
Simply Home Platinum Insurance merupakan produk asuransi yang dipasarkan melalui kerjasama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb General Insurance Indonesia. Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Simply Home Platinum Insurance. Anda disarankan untuk membaca isi ketentuan polis dan ikhtisar polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin. Hubungi kami melalui nomor hotline 1500 257 untuk informasi lebih lanjut.
PT Bank DBS Indonesia dan PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank DBS merupakan peserta penjaminan pada program pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).