Jangan jadikan alasan biaya sebagai penghambat kesehatan gigi Anda. Risiko sakit gigi dan penyakit gigi lainnya dapat diminimalisir dengan perawatan dan kunjungan rutin ke dokter gigi.
Dental Insurance Plan adalah produk asuransi yang dipasarkan atas kerjasama antara PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS) dan PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb) yang memberikan perlindungan lengkap terkait kesehatan gigi dan mulut, sehingga pengeluaran biaya kunjungan ke dokter gigi terasa lebih ringan.
Dengan tarif premi asuransi mulai dari Rp131.000 per bulan, Anda akan memperoleh perlindungan untuk periode pertanggungan tahunan, sebagai berikut:
Santunan hingga 100%* untuk:
Santunan hingga 80%* untuk:
* Santunan Manfaat tertinggi untuk layanan yang diberikan oleh Provider Anggota Jaringan.
Provider Anggota Jaringan berarti suatu kumpulan para Dokter Gigi, Klinik Gigi, Pusat Medis dan Rumah Sakit yang telah dikontrak dan sepakat untuk menyediakan Jasa Layanan Kedokteran Gigi yang dijamin serta yang melaksanakan program manajemen mutu dan standar perawatan yang dibutuhkan untuk dapat sebagai provider yang berijin di Indonesia.
Dental Insurance Plan adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh Chubb. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").
Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerjasama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.
Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Dental Insurance Plan. Anda disarankan untuk membaca isi ketentuan polis dan ikhtisar polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin. Hubungi kami melalui nomor hotline 1500 257 untuk informasi lebih lanjut.
PT Bank DBS Indonesia dan PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank DBS Indonesia merupakan peserta penjaminan pada program pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).