Lompat ke konten utama

Melindungi diri dari kejadian tidak terduga akibat suatu tindakan kriminal

Tindakan kriminalitas dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja, proteksikan diri Anda dan keluarga dengan Crime Guard Plus untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Crime Guard Plus adalah produk asuransi yang dipasarkan atas kerjasama antara PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS) dan PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb). Produk ini memberikan perlindungan terhadap risiko penjambretan, perampokan dalam kendaraan pribadi, dan kecelakaan.

Cakupan Jaminan

Dengan tarif premi asuransi per bulan mulai dari Rp97.000, Anda akan mendapatkan manfaat:

  1. Penjambretan
  2. Perampokan dalam Taksi dan Kendaraan Pribadi (Mobil atau Sepeda Motor)
  3. Santunan Penggantian Pulsa atau Tagihan Telepon Selular
  4. Santunan Kematian Akibat Kecelakaan
  5. Santunan Cacat Total Tetap Akibat Kecelakaan
  6. Santunan Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan

Ringkasan Informasi Produk & Layanan

Crime Guard Plus adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh Chubb. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerjasama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Crime Guard Plus. Anda disarankan untuk membaca isi ketentuan polis dan ikhtisar polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin. Hubungi kami melalui nomor hotline 1500 257 untuk informasi lebih lanjut.

PT Bank DBS Indonesia dan PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank DBS Indonesia merupakan peserta penjaminan pada program pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).