Sesuai dengan ketentuan kewajiban melakukan pemisahan unit syariah oleh perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah dan unit syariahnya telah memenuhi persyaratan yang diatur pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“POJK 11/2023”), dengan ini kami beritahukan bahwa PT Chubb Life Insurance Indonesia (“Chubb Life Indonesia”) telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (“Rencana Kerja”) sebagaimana dimaksud dalam POJK 11/2023(“Persetujuan OJK”).
Sesuai dengan Rencana Kerja kami yang telah disetujui oleh OJK, pemisahan unit syariah Chubb Life Indonesia akan dilakukan melalui pengalihan portofolio unit syariah Chubb Life Indonesia kepada satu atau beberapa perusahaan asuransi syariah lainnya. Hingga saat ini pihak ketiga sebagai pihak penerima pengalihan portofolio unit syariah Chubb Life Indonesia masih belum dapat dipastikan (“Pelaksanaan Pemisahan Unit Syariah”). Pelaksanaan Pemisahan Unit Syariah akan senantiasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk POJK 11/2023 dan Surat Edaran OJK No. 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti Rencana Kerja yang telah mendapatkan Persetujuan OJK sebagaimana dimaksud, termasuk penyampaian informasi pada nasabah pemegang polis dan peserta asuransi syariah kami.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim Chubb Life Care di :
Waktu layanan Senin - Jumat, 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur Nasional).
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Chubb Life Indonesia.