Lompat ke konten utama
Kesehatan Finansial

Sejarah Tunjangan Hari Raya Yang Anda Perlu Tahu

03/2023
counting indonesian rupiah money

Lebaran telah berlalu. Apabila Anda adalah pegawai negeri sipil atau pegawai swasta, bisa jadi Anda mendapatkan tambahan uang ekstra dari kantor Anda, atau yang kini kita sebut sebagai tunjangan hari raya/THR. Biasanya, bagi para pegawai, THR ini sudah memiliki pos sendiri untuk dimanfaatkan. Ada yang memanfaatkannya untuk mudik bersama keluarga, ada juga yang menggunakannya untuk membeli hal-hal yang sudah lama direncanakan.

Namun, meski telah bertahun-tahun menerima THR, tahukah Anda bahwa THR sebenarnya memiliki sejarah yang cukup politis? Budaya atau kebiasaan memberikan tunjangan hari raya tidak semata-mata ada. Nyatanya, inisiasi THR ini sudah muncul sejak masa awal pasca kemerdekaan.

Sejarah adanya tunjangan hari raya bagi pegawai ini dapat ditarik hingga masa pemerintahan presiden pertama Indonesia, yaitu Presiden Soekarno. Pada tahun 1951, kabinet Soekiman Wirjosandjojo di masa Presiden Soekarno memiliki program kerja untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang pada masa itu masih disebut sebagai ‘pamong pradja’, yaitu dengan memberi tunjangan hari raya.

Ide program kerja ini ada agar para pegawai negeri sipil pada masa itu bersedia memberikan dukungan kepada kabinet. Tunjangan ini diberikan setiap akhir bulan Ramadan. Jumlahnya bisa bermacam-macam, mulai dari Rp125 hingga Rp200. Pada saat itu, jumlah tersebut setara dengan Rp1.100.000 dan Rp1.750.000. Beras juga diberikan sebagai bagian dari THR tersebut. Awalnya, THR ini hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil saja. Namun, kelompok buruh melakukan protes karena merasa adanya ketidakadilan mengingat mereka juga telah bekerja keras.

Ide kabinet Soekiman Wirjosandjojo ini menjadi titik awal dilaksanakannya THR pada berbagai instansi kenegaraan serta beberapa kantor swasta. Peraturan terkait THR secara khusus dibuat pada tahun 1994, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan yang kemudian direvisi di tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 yang menjadikan pegawai dengan minimal masa kerja satu bulan sudah berhak mendapat THR.

Apabila Anda juga merupakan pegawai, efek dari sejarah tersebut tentu juga bisa Anda rasakan. Namun, jangan lupa! Penting bagi Anda untuk bisa mengelola THR dengan bijak agar tidak habis dengan sia-sia. Pastikan bahwa keuangan Anda tetap aman dan dapat diperkuat dengan adanya tunjangan hari raya. Demi memperkuat perencanaan keuangan, jangan lupa pula untuk membeli produk proteksi diri.