Lompat ke konten utama
Terkait Perjalanan Wisata

Cara Pembuatan SIM Internasional di Korlantas Polri

04/2022
woman driving

Ketika negara-negara mulai menghapus pembatasan perjalanan terkait pandemi, wisatawan Indonesia kini bersiap untuk berkeliling dunia. Banyak yang kemungkinan akan memilih liburan dengan mengemudi sendiri dan menjelajah di luar jalur yang populer. Sebelum Anda memulai petualangan mengemudi sendiri, pastikan Anda memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional yang valid.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri. Jika itu termasuk dalam rencana liburan Anda, simak informasi berikut untuk mengetahui berkas dan syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIM Internasional.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Anda dapat mengajukan pendaftaran SIM Internasional secara online di situs resmi Korlantas Polri, dengan berkas dan persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah:

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Wajah menghadap kamera
    • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    • Bukan Foto Hitam Putih
  2. KTP*
  3. KITAP (khusus WNA)*
  4. Paspor yang masih berlaku *
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
  6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
  7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *

Catatan: *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Setelah semua berkas selesai disiapkan, ikuti prosedur pembuatan SIM Internasional berikut:

  1. Klik tombol daftar di situs resmi Korlantas Polri
  2. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  3. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  4. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  5. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Untuk Pengaduan Khusus Kinerja dan Pelayanan SIM Internasional dapat disampaikan melalui email sim.internasional@polri.go.id dan/atau nomor Whatapps 0811.31.172020

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International, Alamat: MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah peraturan lalu lintas di negara yang hendak dituju, karena ada negara yang menerapkan peraturan berbeda terkait kecepatan mengemudi, tempat parkir, atau asuransi kendaraan bermotor. Seperti di Jerman misalnya, pemerintah negara tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang berada di jalan raya untuk dilengkapi dengan asuransi. Oleh karena itu pastikan asuransi perjalanan yang Anda miliki menyediakan perlindungan untuk risiko atas penyewaan mobil, seperti asuransi perjalanan dari asuransi umum Chubb.

Jika Anda sudah siap untuk berpetualang, lihat 10 langkah ini untuk membantu Anda mempersiapkan liburan dengan mengemudi sendiri.

 

Disclaimer - Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang produk dan layanan terkait yang ditawarkan oleh Chubb. Setiap saran dalam artikel ini hanya bersifat umum dan tidak memperhitungkan tujuan khusus, situasi atau kebutuhan keuangan, atau hukum dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi terkait. Pembaca yang mengandalkan saran ini melakukannya dengan risiko mereka sendiri. Referensi apa pun dalam artikel ini ke konten lain bukan merupakan atau menyiratkan dukungan atau rekomendasi oleh Chubb. Grafik dan animasi yang digunakan dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengilustrasikan dan juga bukan representasi dari cakupan, layanan, dan tingkat layanan yang ditawarkan oleh Chubb. Harap tinjau syarat, ketentuan, dan pengecualian lengkap dari polis yang relevan dan pertimbangkan apakah saran tersebut tepat untuk Anda. Pertanggungan ditanggung oleh satu atau lebih perusahaan Chubb. Tidak semua perlindungan dan layanan tersedia di semua negara. Perlindungan dan layanan tunduk pada persyaratan perizinan dan pembatasan sanksi. Artikel ini bukan merupakan penawaran atau ajakan produk asuransi atau reasuransi. Syarat dan ketentuan berlaku untuk layanan. Silakan hubungi broker atau agen lokal Anda untuk mendapatkan saran. © 2022 Chubb. Chubb® dan logo Chubb, Chubb.Insured.SM merupakan merek dagang milik Chubb. 

Hubungi kami
Hubungi kami

Tertarik dengan polis asuransi Chubb ini?

Beli asuransi perjalanan Anda sekarang juga, atau hubungi kami jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut.