Lompat ke konten utama

Alasan Perluasan Jaminan Diperlukan untuk Asuransi Kendaraan yang Semakin Komprehensif

08/2020
car burning

Peristiwa gempa bumi dengan magnitudo 7,4 yang mengguncang Banten pada tanggal 2 Agustus 2019 mungkin masih hangat teringat di benak Anda. Getaran gempa terasa kuat hingga Jakarta dan mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengeluarkan peringatan dini potensi tsunami. Banyak kerugian yang dialami oleh masyarakat, baik moril maupun materiil, seperti rumah tinggal dan mobil pribadi.

Bencana alam seperti gempa bumi tidak bisa diprediksi dan sulit untuk dihindari. Tanpa perluasan jaminan, asuransi kendaraan bermotor yang Anda miliki juga tidak menyediakan perlindungan untuk risiko kerusakan yang diakibatkannya. Mengapa demikian?

Asuransi kendaraan bermotor di Indonesia ditawarkan dalam dua jenis jaminan standar, yakni Komprehensif (all-risk) dan Kerugian Total (total lost only). Jenis jaminan ini dibedakan berdasarkan tingkat risiko yang dipertanggungkan. Asuransi kendaraan bermotor jenis komprehensif memberikan pertanggungan terhadap kerugian atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan yang disebabkan oleh:
 

  • Tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Kebakaran
  • Kehilangan/pencurian baik sebagian maupun seluruhnya


Sementara itu, asuransi kendaraan bermotor jenis kerugian total hanya memberikan pertanggungan apabila kendaraan hilang akibat pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian, atau mengalami kecelakaan atau kebakaran yang menyebabkan nilai kerugian di atas 75% dari harga pasar kendaraan yang diasuransikan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan di atas maka kerugian yang timbul akibat bencana alam, seperti banjir dan gempa bumi, tidak ditanggung dalam kedua jenis jaminan standar asuransi kendaraan bermotor, kecuali jika risiko-risiko tersebut ditambahkan dalam bentuk perluasan jaminan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II, Pasal 3, poin 3.2, yang berbunyi:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.”

Perluasan jaminan asuransi umum Chubb yang disediakan bagi nasabah asuransi kendaraan bermotor tak hanya terbatas pada perluasan jaminan untuk risiko kerugian akibat banjir dan gempa bumi. Tersedia juga perluasan jaminan untuk risiko huru-hara, terorisme, dan sabotase; tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga; dan juga kecelakaan pribadi. Dengan menambahkan seluruh perluasan jaminan tersebut, nasabah tentu akan mendapatkan ketenangan yang lebih optimal.

 

Disclaimer - Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang produk dan layanan terkait yang ditawarkan oleh Chubb. Setiap saran dalam artikel ini hanya bersifat umum dan tidak memperhitungkan tujuan khusus, situasi atau kebutuhan keuangan, atau hukum dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi terkait. Pembaca yang mengandalkan saran ini melakukannya dengan risiko mereka sendiri. Referensi apa pun dalam artikel ini ke konten lain bukan merupakan atau menyiratkan dukungan atau rekomendasi oleh Chubb. Grafik dan animasi yang digunakan dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengilustrasikan dan juga bukan representasi dari cakupan, layanan, dan tingkat layanan yang ditawarkan oleh Chubb. Harap tinjau syarat, ketentuan, dan pengecualian lengkap dari polis yang relevan dan pertimbangkan apakah saran tersebut tepat untuk Anda. Pertanggungan ditanggung oleh satu atau lebih perusahaan Chubb. Tidak semua perlindungan dan layanan tersedia di semua negara. Perlindungan dan layanan tunduk pada persyaratan perizinan dan pembatasan sanksi. Artikel ini bukan merupakan penawaran atau ajakan produk asuransi atau reasuransi. Syarat dan ketentuan berlaku untuk layanan. Silakan hubungi broker atau agen lokal Anda untuk mendapatkan saran. © 2024 Chubb. Chubb® dan logo Chubb, Chubb.Insured.SM merupakan merek dagang milik Chubb. 

Hubungi kami
Hubungi kami

Tertarik dengan polis asuransi Chubb ini?

Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi