Lompat ke konten utama
Terkait Kesehatan & Keselamatan Kerja

Apa Saja Hak & Kewajiban Sebagai Nasabah Asuransi?

07/2023
two business men discussing

Tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah asuransi, asuransi dapat diartikan sebagai aktivitas pengumpulan dana yang bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah yang mengalami peristiwa yang tidak diinginkan. Usaha asuransi memiliki beberapa manfaat, antara lain:

a. Sebagai mekanisme pengalihan risiko;
b. Sebagai jaminan atas kerugian atau kebangkrutan yang mungkin dihadapi;
c. Sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi, karena dengan adanya asuransi pihak-pihak yang berkepentingan bisa memfokuskan dirinya terhadap langkah pembangunan dan tidak mengkhawatirkan risiko-risiko akibat terjadinya peristiwa yang merugikan; dan
d. Sebagai sarana penghimpunan dana atau investasi.

 

Lalu sebagai nasabah asuransi, apa saja hak kita sebagai pemegang polis?

a. Memperoleh informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;
b. Memperoleh informasi terbaru yang mudah diakses;
c. Mendapatkan hak untuk mempelajari polis pada masa tenggang (cooling-off period). Apabila nasabah menemukan ketidaksesuaian data atau penawaran di bagian perjanjian atau ikhtisar polis maka nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis pada masa tenggang ini yaitu terhitung 14 hari setelah polis diterima oleh nasabah. Premi yang telah dibayarkan oleh nasabah dapat dikembalikan dengan dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan. Apabila perubahan atau pembatalan oleh nasabah terjadi setelah cooling-off period berakhir, maka nasabah harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau ikhtisar polis asuransi.
d. Mendapatkan penjelasan bila pengajuan klaim ditolak;
e. Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban  pemegang polis;
f. Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul dan perlu dibayarkan; dan
g. Mendapatkan kesempatan untuk memilih apabila ditawarkan produk dalam bentuk paket produk.

 

Lantas apa saja kewajiban nasabah?

a. Memastikan bahwa jenis asuransi yang dipilih adalah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
b. Mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi asuransi dengan itikad baik, jujur, dan lengkap.
c. Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;
d. Membaca dan memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam polis asuransi, ikhtisar, lembar pernyataan atau perjanjian asuransi.  Khususnya terkait ketentuan pengecualian, setiap jenis asuransi memiliki daftar untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam perlindungan yang ditawarkan. Sebagai contoh, asuransi jiwa tidak akan menyetujui klaim terhadap kematian yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu seperti bunuh diri, olahraga ekstrem, atau hal-hal lain yang dilarang secara hukum;
e. Menandatangani perjanjian asuransi dengan lengkap sebagai bukti bahwa Anda setuju atas perjanjian tersebut;
f. Membayar premi secara tepat waktu. Perusahaan asuransi akan menjatuhkan masa tenggang atau deadline pembayaraan premi sesuai dengan hari yang telah disepakati. Apabila Anda tidak menggunakan fitur auto debit, maka Anda harus mengingat deadline waktu pembayaran premi dan membayarnya tepat waktu untuk menghindari denda; dan
g. Membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian asuransi yaitu misalnya denda atas keterlambatan pembayaran premi, dan lain-lain.

Wajib hukumnya membaca secara lengkap perjanjian asuransi yang telah disepakati dengan Perusahaan Asuransi. Hal ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

 

Apabila kamu mengalami pelanggaran hak sebagai konsumen keuangan dan tidak menemukan solusi dengan perusahaan asuransi yang kamu gunakan, selanjutnya bisa menghubungi Kontak OJK di 157 atau e-mail di konsumen@ojk.go.id, atau hubungi Chubb Life Care di Hotline 14087 atau email: ChubbCare.ID@Chubb.com untuk nasabah Chubb Life Indonesia.

Mari jadi nasabah yang bijak dan pintar dalam berasuransi!

Source: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10440

 

Disclaimer - Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang produk dan layanan terkait yang ditawarkan oleh Chubb. Setiap saran dalam artikel ini hanya bersifat umum dan tidak memperhitungkan tujuan khusus, situasi atau kebutuhan keuangan, atau hukum dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi terkait. Pembaca yang mengandalkan saran ini melakukannya dengan risiko mereka sendiri. Referensi apa pun dalam artikel ini ke konten lain bukan merupakan atau menyiratkan dukungan atau rekomendasi oleh Chubb. Grafik dan animasi yang digunakan dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengilustrasikan dan juga bukan representasi dari cakupan, layanan, dan tingkat layanan yang ditawarkan oleh Chubb. Harap tinjau syarat, ketentuan, dan pengecualian lengkap dari polis yang relevan dan pertimbangkan apakah saran tersebut tepat untuk Anda. Pertanggungan ditanggung oleh satu atau lebih perusahaan Chubb. Tidak semua perlindungan dan layanan tersedia di semua negara. Perlindungan dan layanan tunduk pada persyaratan perizinan dan pembatasan sanksi. Artikel ini bukan merupakan penawaran atau ajakan produk asuransi atau reasuransi. Syarat dan ketentuan berlaku untuk layanan. Silakan hubungi broker atau agen lokal Anda untuk mendapatkan saran. © 2022 Chubb. Chubb® dan logo Chubb, Chubb.Insured.SM merupakan merek dagang milik Chubb. 

Hubungi kami
Hubungi kami

Punya pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut?

Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari risiko potensial.