X
Lompat ke konten utama

Chubb Life berkomitmen untuk memastikan nasabah kami menerima pelayanan terbaik yang layak mereka dapatkan. Polis Anda adalah aset yang sangat berharga jika Anda membutuhkan kami untuk melakukan perubahan pada Polis tersebut. Berikut adalah prosedurnya:

Perubahan Polis Non-Finansial

Pemegang Polis dapat mengajukan perubahan Polis Non-Finansial yaitu perubahan administrasi untuk data polis.

Berikut adalah jenis perubahan Non-Finansial yang dapat dilakukan:

  1. Perubahan Data Polis
    • Koreksi Nama
    • Alamat
    • Nomor telepon atau alamat e-mail
    • Data bank/kartu kredit
  2. Perubahan penerima Manfaat/Beneficiary.
  3. Perubahan Pemegang Polis (jika Pemegang Polis tidak memiliki pertanggungan asuransi tambahan).
  4. Perubahan metode pembayaran.
  5. Perubahan frekuensi pembayaran.

Dokumen yang diperlukan:

  1. Pemegang Polis melengkapi Formulir Pengajuan Perubahan Data Polis
  2. Dokumen pendukung yang diperlukan sesuai jenis perubahan polis:
    • Koreksi nama, melampirkan salinan Kartu Identitas Diri yang masih berlaku atau akte kelahiran.
    • Koreksi alamat, melampirkan salinan Kartu Identitas Diri yang masih berlaku.
    • Perubahan informasi penerima manfaat/Beneficiary, melampirkan salinan akte kelahiran, or akte/buku nikah atau kartu keluarga.
    • Perubahan Pemegang Polis, melampirkan salinan Kartu Identitas Diri Pemegang Polis yang baru atau bukti diri pendukung lainnya.
    • Perubahan data rekening Bank atau Kartu Kredit, melampirkan salinan Buku rekening Bank atau Kartu Kredit.
    • Perubahan metode pembayaran menjadi Autodebit, Pemegang Polis melengkapi Formulir Surat Kuasa dengan melampirkan salinan Buku rekening Bank atau Kartu Kredit.

Perubahan Polis Finansial

Pemegang Polis dapat juga mengajukan perubahan Finansial yaitu perubahan data polis yang dilakukan untuk merubah manfaat atau Nilai Polis.

Berikut adalah jenis perubahan Finansial:

  1. Penambahan atau Pembatalan Asuransi Tambahan (Rider).
  2. Menaikkan atau Menurunkan Uang Pertanggungan.
  3. Perubahan Pemegang Polis (jika Pemegang Polis dengan pertanggungan Asuransi Tambahan).
  4. Perubahan pekerjaan atau hobi
  5. Pemulihan Polis

Dokumen dan syarat yang diperlukan:

  1. Pemegang Polis melengkapi Formulir Pelayanan Nasabah
  2. Dokumen yang diperlukan untuk setiap perubahan, termasuk:
    • Melampirkan salinan KTP yang berlaku atau Akte Kelahiran
    • Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan untuk Pemulihan, Penambahan Riders dan Penambahan Uang Pertanggungan.
  3. Melunasi pembayaran premi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pengajuan perubahan Polis Finansial dan Pemulihan Polis, harap menghubungi Agen atau Chubb Life Care di nomor telepon 14087

Pengkinian Data Nasabah

Untuk terus memberikan layanan secara berkelanjutan serta informasi yang cepat dan transparan kepada para nasabah, Chubb Life Indonesia menghimbau untuk terus memperbaharui data diri nasabah secara berkala dengan mengisi Formulir Pengkinian Data yang kami sediakan pada lampiran.

Transaksi Unit-Link

Jika polis milik Anda adalah Polis Unit Link, maka Anda mempunyai fasilitas dari polis untuk dapat melakukan transaksi Investasi atas Polis, yang meliputi:

  1. Penambahan Nilai Invetasi
  2. Pemindahan Nilai Investasi
  3. Penarikan Sebagian Nilai Investasi
  4. Perubahan Persentase Alokasi Investasi
  5. Penebusan Nilai Investasi

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  1. Pemegang Polis melengkapi Formulir Transaksi Unit Link.
  2. Salinan Kartu Identitas Diri.

Syarat dan ketentuan dari masing-masing transaksi adalah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Cuti Premi (Premium Holiday)

Polis Unit Link mempunyai fasilitas berupa Cuti Premi. Cuti Premi (Premium Holiday) adalah fasilitas dimana nasabah dapat cuti/libur untuk tidak membayar premi/kontribusi untuk periode tertentu, selama Nilai Investasi cukup untuk tetap menjaga polis tetap Aktif/In Force sesuai Ketentuan Polis Unit Link.

Pemegang Polis dapat mengajukan Cuti Premi* dengan mengisi Formulir Cuti Premi/Kontribusi serta memilih bagian Pengajuan Cuti Premi dan menuliskan periode jatuh tempo yang tidak akan dibayar.

Jika nasabah ingin melanjutkan kembali pembayaran premi/kontribusi maka bisa memilih bagian Penghentian Cuti Premi dengan menuliskan periode jatuh tempo yang akan dibayar kembali.

Dokumen yang diperlukan:

  1. Pemegang Polis melengkapi Formulir Cuti Premi/Kontribusi
  2. Salinan Kartu Identitas Diri.

Catatan:
* Untuk setiap pengajuan Cuti Premi akan dilakukan proses analisa terlebih dahulu sebelum pengajuan disetujui.
* Pengajuan Cuti Premi mengikuti syarat dan ketentuan pada polis yang berlaku