Lompat ke konten utama
Terkait Rumah Tinggal & Isi Rumah

Klaim Asuransi Kebakaran Rumah Tinggal Ditolak? Mungkin Ini Alasannya

08/2020
house after fire

Asuransi Kebakaran rumah tinggal atau yang biasa dikenal sebagai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia berguna untuk melindungi hunian dari risiko kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap. Jika Anda memiliki asuransi ini namun klaim yang diajukan atas kerugian yang Anda alami akibat salah satu dari risiko tersebut ditolak, jangan marah dulu - mungkin ini alasannya:

 

Formulir klaim tidak sesuai polis

Salah satu alasan yang bisa mengakibatkan klaim asuransi ditolak adalah karena formulir klaim yang Anda sampaikan tidak sesuai dengan formulir yang sudah ditetapkan oleh pihak penyedia asuransi. Untuk itu pastikan formulir klaim Anda sudah sesuai, dan sertai dengan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

 

Pengajuan klaim melewati waktu yang ditentukan

Di dalam polis asuransi biasanya tertulis batas waktu pengajuan klaim dari waktu kejadian, misalnya maksimal 7 hari setelah kejadian. Jika pengajuan klaim Anda dilakukan setelah batas waktu tersebut bukan tidak mungkin jika klaim Anda ditolak. Oleh karena itu, ajukan klaim dalam waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penyedia asuransi untuk menghindari kemungkinan ditolak.

 

Ditemukan unsur kesengajaan

Pihak penyedia asuransi akan melakukan survei atas klaim yang Anda ajukan. Apabila saat survei ditemukan hal yang mencurigakan maka berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul Anda akan dianggap memanipulasi keadaan untuk mendapatkan ganti rugi. Klaim yang Anda ajukan pun akan ditolak. Oleh sebab itu, pastikan Anda memberi rincian yang sejujurnya, sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Lampirkan juga bukti-bukti yang memperkuat pengajukan klaim.

 

Asuransi yang dimiliki tidak menanggung risiko yang menyebabkan kerugian

Banyak pemilik asuransi tidak tahu secara persis risiko apa saja yang ditanggung dalam polis asuransi harta benda (rumah tinggal) yang dimiliki. Misalnya, Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia hanya menanggung kebakaran yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau gunung berapi, sementara Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia mengecualikan kebakaran yang disebabkan oleh gempa bumi.

Asuransi Harta Benda (Rumah Tinggal) yang disediakan oleh asuransi umum Chubb dapat menjadi pilihan yang tepat untuk pelindungan bangunan serta isi bangunan, mesin dan stok yang berada di dalam rumah tinggal Anda. Dengan tiga opsi polis, yakni Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia, Polis Asuransi Syariah Harta Benda (Property All Risk), dan Polis Asuransi Syariah Gempa Bumi, Anda dapat memiliki polis yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Pahami dengan benar sebelum memilih dan baca dengan seksama polis asuransi yang Anda miliki agar penolakan klaim tidak terjadi. Semoga bermanfaat!

 

Disclaimer - Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang produk dan layanan terkait yang ditawarkan oleh Chubb. Setiap saran dalam artikel ini hanya bersifat umum dan tidak memperhitungkan tujuan khusus, situasi atau kebutuhan keuangan, atau hukum dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi terkait. Pembaca yang mengandalkan saran ini melakukannya dengan risiko mereka sendiri. Referensi apa pun dalam artikel ini ke konten lain bukan merupakan atau menyiratkan dukungan atau rekomendasi oleh Chubb. Grafik dan animasi yang digunakan dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengilustrasikan dan juga bukan representasi dari cakupan, layanan, dan tingkat layanan yang ditawarkan oleh Chubb. Harap tinjau syarat, ketentuan, dan pengecualian lengkap dari polis yang relevan dan pertimbangkan apakah saran tersebut tepat untuk Anda. Pertanggungan ditanggung oleh satu atau lebih perusahaan Chubb. Tidak semua perlindungan dan layanan tersedia di semua negara. Perlindungan dan layanan tunduk pada persyaratan perizinan dan pembatasan sanksi. Artikel ini bukan merupakan penawaran atau ajakan produk asuransi atau reasuransi. Syarat dan ketentuan berlaku untuk layanan. Silakan hubungi broker atau agen lokal Anda untuk mendapatkan saran. © 2022 Chubb. Chubb® dan logo Chubb, Chubb.Insured.SM merupakan merek dagang milik Chubb. 

Hubungi kami
Hubungi kami

Tertarik dengan polis asuransi Chubb ini?

Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi