skip to main content

Untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia, Chubb Life menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah bank di Indonesia dalam penyediaan program asuransi yang eksklusif bagi nasabah bank tersebut. Produk ini adalah salah satunya.

Ketentuan Produk

  • Usia Masuk: 18-60 tahun
  • Maksimal perlindungan hingga usia 65 tahun
  • Periode kontrak: tahunan, dapat diperpanjang sampai dengan usia 65 tahun
  • Uang pertanggungan
  Gold Silver
Meninggal dunia karena sakit Umur =<55, 7.5 juta rupiah Umur =<55, 5 juta rupiah
Umur > 55, 2.25 juta rupiah Umur > 55, 1.5 juta rupiah  
Meninggal dunia karena kecelakaan 75 juta rupiah 50 juta rupiah
Meninggal dunia karena kecelakaan ketika menggunakan transportasi umum 150 juta rupiah 100 juta rupiah
  • Premi:
Gold Silver
180. 000 120.000

Manfaat asuransi

Manfaat meninggal dunia akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab meninggal dunia dan periode sebagai berikut:

Periode Sebab Meninggal dunia Manfaat meninggal dunia
Semasa Masa Tunggu* Sakit  
Setelah Masa Tunggu* Sakit Uang Pertanggungan meninggal dunia^
Selama masa pertanggungan Kecelakaan Uang Pertanggungan meninggal dunia karena kecelakaan^
Kecelakaan saat menggunakan transportasi umum Uang Pertanggungan meninggal dunia karena kecelakaan saat menggunakan transportasi umum^  

* Masa Tunggu: Periode selama 180 hari sejak tanggal mulai pertanggungan

^ Uang pertanggungan sesuai dengan manfaat asuransi yang dipilih

Informasi yang tersaji berikut tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.

Interested in this Chubb policy?

Have a question or need more information? Contact us to find out how we can help you get covered against potential risks