Untuk pengalaman situs yang optimal, sebaiknya gunakan browser yang berbeda.
Menggunakan Internet Explorer dapat mencegah Anda mengakses Chubb.com, dan beberapa fitur situs mungkin tidak berfungsi seperti yang diharapkan.

X
Lompat ke konten utama

Express Claim

Mengajukan klaim dengan cepat dan mudah bersama Chubb Life Indonesia

Pengajuan Klaim Walk In
  • Jenis produk: Hospital Income
  • Polis aktif > 1 year atau reinstatement terakhir
  • Premi melindungi sampai dengan tanggal kejadian
  • Uang Pertanggungan maksimum adalah IDR 10 juta
  • Jika memiliki lebih dari 1 polis maka maksimum yang dibayarkan tetap maksimum adalah IDR 10 juta
  • Bukan termasuk pengecualian polis
  • Dokumen klaim lengkap dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut
  • Dokumen Lengkap yaitu:
    • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan I (diisi oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
    • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan II (diisi oleh Dokter yang merawat)
    • Kuitansi rincian dan total perawatan (Asli/Foto copy legalisir)
    • Identitas diri KTP & KK (Foto copy)
  • Jenis manfaat: Meninggal dunia 
  • Bukan termasuk produk Credit Life, RC, Tapen, Personal Accident
  • Usia Polis > 2 tahun
  • Premi melindungi sampai dengan tanggal kejadian
  • Uang Pertanggungan maksimal IDR 200.000.000 per polis
  • Tidak termasuk dalam pengecualian
  • Tidak ada nilai tunai (bukan polis yang memiliki investasi)
  • Pengajuan klaim  oleh penerima manfaat di Kantor Pusat
  • Dokumen klaim lengkap dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut
  • Dokumen Lengkap yaitu:
    • Formulir Klaim Asuransi Jiwa bagian I (diisi oleh Ahli Waris dan/atau pemegang polis)
    • Formulir Klaim Asuransi Jiwa  bagian II (diisi oleh Dokter yang merawat)
    • Identitas KTP dan KK (Foto copy)
    • Surat keterangan meninggal dunia dari RS yang dilegalisir
    • Akta kematian yang dilegalisir
    • Surat keterangan kepolisian dalam hal tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan atau hasil tidak wajar yang dilegalisir
Pengajuan Klaim Mailing Room
  • Jenis produk: Hospital Income
  • Polis aktif > 1 year atau reinstatement terakhir
  • Premi melindungi sampai dengan tanggal kejadian
  • Uang Pertanggungan maksimum adalah IDR 10 juta
  • Jika memiliki lebih dari 1 polis maka maksimum yang dibayarkan tetap maksimum adalah IDR 10 juta
  • Lama perawatam maksimum adalah 5 hari
  • Bukan termasuk pengecualian polis
  • Dokumen klaim lengkap dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut
  • Dokumen Lengkap yaitu:
    • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan I (diisi oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
    • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan II (diisi oleh Dokter yang merawat)
    • Kuitansi rincian dan total perawatan (Asli/Foto copy legalisir)
    • Identitas diri KTP & KK (Foto copy)
Pengajuan Klaim Customer Corner
  • Jenis produk: Indemnity
  • Pengajuan klaim maksimal 180 hari (kalender) sejak tanggal keluar dari rawat inap
  • Premi melindungi sampai dengan tanggal kejadian
  • Uang Pertanggungan maksimum adalah  IDR 4 juta
  • Jika memiliki lebih dari 1 polis maka maksimum yang dibayarkan tetap maksimum adalah IDR 4 juta
  • Bukan termasuk pengecualian polis
  • Dokumen klaim lengkap dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut
  • Dokumen Lengkap yaitu:
    • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan I (diisi oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
    • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan II (diisi oleh Dokter yang merawat)
    • Kuitansi rincian dan total perawatan (Asli)
    • Hasil pemeriksaan medis dan laboratorium selama perawatan
    • Identitas diri KTP (Foto copy)
    • Data yang harus dilengkapi dalam pengisian pengajuan klaim di Customer Corner adalah nomor polis, nama Tertanggung, tanggal perawatan, total tagihan, nama RS, tanggal pengajuan klaim
Mengapa Chubb

Kami mencari cara untuk mengatakan ya.®