Ketika mempersiapkan sebuah pernikahan, bukan hanya perihal pesta di hari-H saja yang perlu Anda pikirkan, melainkan juga kehidupan setelah pernikahan itu sendiri. Maka sangat penting adanya perjanjian pranikah, terlebih untuk urusan finansial. Namun sayangnya, di Indonesia sendiri belum terlalu banyak orang yang melakukan hal ini.
Padahal dari apa saja yang diatur dalam perjanjian pernikahan, itu akan membantu setiap pasangan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Cari tahu lebih lanjut yuk mengenai perjanjian pranikah di bawah ini.
Di Indonesia, perjanjian pranikah ini sudah tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan:
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa ada empat syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu:
Maka dari itu, sebelum membuat perjanjian pranikah, perjanjian tersebut harus memenuhi ke-4 syarat tersebut.
Karena informasi yang tercantum dalam perjanjian pranikah sifatnya penting, maka dalam prosesnya, Anda tidak boleh membuat secara sembarangan. Berikut langkah-langkah membuat perjanjian pranikah :
Itulah beberapa langkah untuk membuat perjanjian pranikah. Memang cukup memakan waktu, jadi sebaiknya untuk melakukan perjanjian ini 2-3 bulan sebelum pernikahan dilangsungkan.
Chubb Life Indonesia hadir untuk membantu dan memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan terbaik untuk Anda dan keluarga. Informasi selengkapnya silakan kunjungi Tentang Chubb di Indonesia
Disclaimer - Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang produk dan layanan terkait yang ditawarkan oleh Chubb. Setiap saran dalam artikel ini hanya bersifat umum dan tidak memperhitungkan tujuan khusus, situasi atau kebutuhan keuangan, atau hukum dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi terkait. Pembaca yang mengandalkan saran ini melakukannya dengan risiko mereka sendiri. Referensi apa pun dalam artikel ini ke konten lain bukan merupakan atau menyiratkan dukungan atau rekomendasi oleh Chubb. Grafik dan animasi yang digunakan dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengilustrasikan dan juga bukan representasi dari cakupan, layanan, dan tingkat layanan yang ditawarkan oleh Chubb. Harap tinjau syarat, ketentuan, dan pengecualian lengkap dari polis yang relevan dan pertimbangkan apakah saran tersebut tepat untuk Anda. Pertanggungan ditanggung oleh satu atau lebih perusahaan Chubb. Tidak semua perlindungan dan layanan tersedia di semua negara. Perlindungan dan layanan tunduk pada persyaratan perizinan dan pembatasan sanksi. Artikel ini bukan merupakan penawaran atau ajakan produk asuransi atau reasuransi. Syarat dan ketentuan berlaku untuk layanan. Silakan hubungi broker atau agen lokal Anda untuk mendapatkan saran. © 2022 Chubb. Chubb® dan logo Chubb, Chubb.Insured.SM merupakan merek dagang milik Chubb.
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi