Family Care
Jika ya, pernahkan Anda telat bayar premi asuransi? Mudah-mudahan saja tidak pernah. Karena jika Anda terlambat membayar premi, Anda bisa saja menghadapi konsekuensi yang berat, yakni polis Anda akan mati atau lapse. Jika polis lapse, ada beberapa konsekuensi yang bisa Anda hadapi.
Pertama, Anda akan kehilangan proteksi yang bisa berbuntut fatal pada keuangan Anda. Misalnya, jika Anda tidak punya asuransi kesehatan, maka Anda harus menutup biaya pengobatan dengan dana pribadi. Atau jika Anda tutup usia, maka keluarga tidak akan memperoleh uang pertanggungan yang ada di asuransi jiwa.
Kedua, jika Anda ingin polis lama Anda hidup kembali, maka Anda harus memenuhi beberapa ketentuan atau reinstatement untuk memulihkan polis yang telah mati akibat premi yang tidak dibayar. Ketentuan ini misalnya Anda harus membayar tunggakan premi berikut denda atau bunga. Ketentuan lain ialah ada kemungkinan Anda diharuskan melakukan medical check up kembali. Ketiga, jika Anda ingin membeli asuransi lain, konsekuensinya adalah, Anda harus mulai proses dari awal lagi, seperti mengisi formulir dan medical check up.
Karena usia masuk Anda pun bertambah, maka ada kemungkinan premi yang perlu Anda bayar untuk polis baru lebih mahal dari sebelumnya. Jika Anda sudah menderita suatu penyakit, ada kemungkinan perusahaan asuransi menolak permohonan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan yang Anda ajukan.
Membayar premi adalah kewajiban pemegang polis asuransi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam UU Perasuransian tersebut, premi disebut sebagai kewajiban pemegang polis yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas penggantian atau manfaat yang akan dibayarkan kepada tertanggung jika terjadi risiko. Risiko ini bisa berupa wafat, kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Setelah membaca baik-baik prinsip di UU Perasuransian di atas, maka jelaslah bahwa dalam skema bisnis asuransi, baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi masing-masing memiliki kewajiban. Mereka yang berstatus tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar premi, sedangkan perusahaan asuransi wajib memberikan manfaat sesuai dengan yang tertera di polis. Dengan kata lain, jika pemegang polis tidak memenuhi kewajibannya, yaitu membayar premi, maka perjanjian kerjasama antara pemegang polis dan perusahaan asuransi pun berakhir. Ini yang dinamakan polis mati atau lapse. Kalau polis mati, maka perusahaan asuransi tidak berkewajiban memberikan proteksi seperti memberi penggantian kerusakan atau memberi uang tanggungan saat tertanggung meninggal.
Masing-masing produk asuransi punya proses lapse yang berbeda. Berikut beberapa situasi yang bisa memicu hilangnya proteksi akibat kegagalan pemegang polis membayar premi berdasarkan jenis-jenis asuransi.
Produk asuransi umum yang saat ini beredar terbilang banyak. Namun dari berbagai jenis asuransi umum yang ada, lazimnya mensyaratkan pelunasan premi asuransi dalam periode tertentu, biasanya 30 hari, sejak tanggal polis berlaku. Dan, dalam praktik asuransi umum, perusahaan asuransi bisa saja membatalkan polis tanpa harus memberitahu pemegang polisnya. Ini berarti pemegang polis lah yang harus proaktif dalam memenuhi kewajiban melunasi premi. Untuk polis asuransi umum yang bersifat premium, pemegang polis bisa saja mendapatkan masa tenggang atau grace period jika pemegang polis belum membayar premi hingga tenggat waktu 30 hari habis.
Umumnya, lamanya grace period yang termuat dalam polis asuransi umum berkisar antara 30 hari, 45 hari, atau maksimal 60 hari. Jika grace period ini sudah habis namun pemegang polis tak kunjung melakukan pembayaran premi juga, maka polis akan lapse.
Ketentuan tentang pembayaran premi untuk produk asuransi jiwa atau asuransi kesehatan murni pada dasarnya sama dengan ketentuan yang berlaku di asuransi umum. Menurut ketentuan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, polis standar untuk asuransi jiwa adalah premi sudah harus lunas dibayar dalam waktu 30 hari sejak tanggal premi berlaku. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi oleh pemegang polis, otomatis proteksi yang ditawarkan akan berakhir.
Asuransi jiwa dan asuransi kesehatan murni umumnya menerapkan sistem pembayaran premi mulai dari bulanan, 3 bulanan, 6 bulanan, hingga tahunan. Tiap masa pembayaran ini juga disertai dengan grace period dengan jangka waktu yang lebih pendek, mulai dari 15 hari.
Asuransi unit link merupakan asuransi sekaligus investasi. Itu sebabnya, asuransi unit link menawarkan proteksi sekaligus nilai tunai yang terbentuk dari investasi. Salah satu kelebihan asuransi unit link terlihat ketika pemegang polis telat membayar polis.
Mengingat asuransi unit link memiliki komponen nilai tunai, maka pemegang polis asuransi jiwa unit link bisa mendapatkan cuti pembayaran premi jika ia tak kunjung menyetor premi sampai grace period berakhir. Grace period pada unit link umumnya berlangsung 30 hari hingga 60 hari. Pada masa cuti premi, bukan berarti pemegang polis tidak bayar premi. Melainkan ia membayar premi dengan nilai tunai, jika jumlahnya memadai.
Itu sebabnya, opsi cuti premi ini baru bisa dinikmati setelah nilai tunai terbentuk, umumnya setelah polis sudah berlangsung selama lebih dari setahun. Jika nilai tunai itu tidak memadai untuk membayar kewajiban premi, otomatis cuti premi berakhir dan polis lapse.
Nah, sudah paham kan pentingnya melunasi premi? Jika tak yakin dengan periode jatuh tempo kewajiban premi Anda, lihat saja ketentuan yang termuat dalam polis. Kalau masih bingung, silakan berkonsultasi langsung dengan agen asuransi yang Anda gunakan. Intinya, jangan sampai telat bayar premi asuransi jika tidak ingin kehilangan manfaat proteksi.