Produk ini merupakan produk asuransi tambahan untuk perorangan yang memberikan manfaat pembebasan pembayaran premi apabila tertanggung mengalami salah satu risiko berikut, mana yang terjadi terlebih dahulu: meninggal dunia, atau dinyatakan cacat tetap dan total, atau pertama kali didiagnosis menderita salah satu dari 36 penyakit kritis seperti yang tercantum dalam polis. Asuransi tambahan ini dapat dilekatkan pada produk asuransi dasar tradisional dan unit link premi berkala. Tertanggung dari asuransi tambahan ini adalah suami/istri dari pemegang polis asuransi dasar, dimana suami/istri dari pemegang polis bukan orang yang sama dengan tertanggung asuransi dasar.